Payung Hukum

UU No. 4 Tahun 1997 pasal 6 menyatakan
bahwa penyandang cacat berhak untuk memperoleh ”pekerjaan dan penghidupan yang layak sesuai
dengan jenis dan derajat kecacatan, pendidikan, dan kemampuannya”. Sedangkan pasal 14 mewajibkan
perusahaan swasta dan pemerintah untuk mempekerjakan penyandang cacat24. Penerapan pasal ini
diperkuat dengan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No: 01.KP.01.15.2002 tentang
Penempatan Tenaga Kerja Penyandang Cacat di Perusahaan.

 

Selain itu, UU No. 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan jelas menganut prinsip non-diskriminasi (Bab III, pasal 5 dan 6).
Pemerintah menyelenggarakan pelatihan bagi tenaga kerja penyandang cacat (pasal 19) dan
memberikan perlindungan (pasal 67), misalnya pemutusaN hubungan kerja semena-mena (pasal 153).

 

Meskipun demikian realitas yang dihadapi
tidak sebaik yang ditulis oleh UU dan SE tersebut. Kasusnya sama dengan masalah aksesibilitas,
semua berhenti menjadi janji.

“"Hidup adalah petualangan yang menantang atau tidak ada artinya"”

Kemal Pasha

Open chat
Saya ingin bertanya mengenai Kem & Friends Creative